New Normal, Pengusaha Toko Swalayan Harus Patuhi 10 Ketentuan Ini

Langkah pemulihan kegiatan perdagangan sepanjang masa pandemi virus corona( Covid- 19) serta menjelang keadaan kenormalan baru ataupun new normal mulai di informasikan oleh pemerintah lewat Kementerian Perdagangan.


Gambar : unsplash.com


Adapun, informasi terkait dengan perihal tersebut di informasikan melalui Surat Edaran No 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona

Dari 8 sektor usaha strategis yang diatur, salah satunya merupakan toko swalayan yang terdiri atas minimarket, supermarket, hypermarket, serta departmen store.“ Pengusaha sektor tersebut harus mempraktikkan 10 protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya,” seperti yang dikutip Bisnis. com


Pertama, mengaplikasikan penerapan sirkulasi dan batas waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat keadaan normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk serta keluar.


Kedua, memastikan seluruh petugas, pengelola, serta pramusaji negatif Covid- 19 berdasarkan uji PCR/ Rapid- Test oleh owner usaha ataupun dinas kesehatan setempat, dan menggunakan masker, face shield, serta sarung tangan selama berkegiatan.


Ketiga, dilakukan screening dini untuk memastikan temperatur badan segala petugas, pengelola, serta pramusaji di bawah 37, 3° C sebagaimana yang sudah diresmikan oleh World Health Organization( WHO).


Keempat, melarang masuk orang dengan gejala pernafasan semacam batuk, flu, serta sesak napas. 


Kelima, mengharuskan pengunjung memakai masker serta menjaga jarak antrian 1, 5 m dan kontrol temperatur badan pengunjung di bawah 37, 3° C.


Keenam, di area toko disiapkan tempat mencuci tangan, sabun serta hand sanitizer, dan menjaga kebersihan dengan melaksanakan penyemprotan disinfektan di ruangan ataupun lokasi secara berkala tiap 2 kali sehari.


Ketujuh, menjual barang- barang yang higienis. 


Kedelapan, menerapkan pembatasan jarak pada dikala melaksanakan transaksi pembayaran di kasir 1, 5 m dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran nontunai ataupun memakai uang elektronik.


Kesembilan, mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengendalikan jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 m.


Kesepuluh, mengutamakan pemesanan benda secara daring serta/ atau jarak jauh dengan sarana pelayanan pesan- antar. 


Sumber : https://minimarket.co.id/index.php/2020/08/24/new-normal-pengusaha-toko-swalayan-wajib-patuhi-10-aturan-ini/

To Top